Polisi Akan Tilang Pemotor Lintasi Trotoar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memastikan akan menindak tegas pelanggar lalu lintas yang menyerobot hak pejalan kaki.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jul 2017, 07:00 WIB
Petugas Dishub menertibkan sepeda motor yang parkir di sepanjang trotoar kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (18/1). Puluhan motor diamankan serta digembosi dalam penertiban tersebut karena menutupi jalur pedestrian. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena pengendara sepeda motor melintas di trotoar kembali menjadi sorotan. Belum lama ini, video pengendara motor bersitegang dengan Komunitas Pejalan Kaki (KPK) lantaran melewati trotoar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Dalam video itu, dua pengendara motor tak terima ditegur dengan alasan kondisi jalanan macet. Bahkan, salah satu pengendara membanting helm miliknya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memastikan akan menindak tegas pelanggar lalu lintas yang menyerobot hak pejalan kaki. Dia juga akan menambah personel di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kami akan tingkatkan kegiatan rutinnya dan melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas yang melawan arus dan mengendarai kendaraan di trotoar," ujar Halim di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Selain menambah jumlah personel di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pihaknya juga berencana akan melakukan pengamanan di tempat lainnya yang sering dilanggar oleh pengendara.

"Nanti ke depannya juga di kawasan Tendean (Jakarta Selatan) dan ada lagi beberapa tempat laporan yang sering ada pelanggaran yang mengendarai roda dua di trotoar," kata dia.

Alasan apa pun, menerobos trotoar menggunakan sepeda motor tidak dibenarkan. "Itu untuk pejalan kaki, tidak boleh, dilarang. Itu bisa dilakukan di badan jalan saja (apabila macet), bukan di trotoar," terang Halim.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya