Alasan KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

KPK menilai Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR

oleh Ridho Insan Putra diperbarui 18 Jul 2017, 03:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Setelah mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin ( 17/7/2017), Setya Novanto menjadi tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.

KPK menilai, Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR terkait pengadaan mega proyek e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga dinilai berperan dalam pengadaan mengkondisikan barang dan jasa pengadaan e-KTP dengan nilai paket pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya