Fokus, Jakarta - Setelah sempat diblokir karena banyak mengandung konten radikal dan terorisme, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mencabut blokir terhadap Telegram, setelah pihak Telegram melakukan mediasi.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (18/7/2017), pihak Telegram diberi empat persyaratan agar bisa menormalisasi kontennya. Di antaranya adalah dibuatnya government channel, pemberian otoritas kanal, membuka kantor perwakilan Telegram di Indonesia, serta proses tata kelola penyaringan konten dalam layanan Telegram.
Advertisement
Sebelumnya, pada 14 Juli 2017 lalu, Kemenkominfo memblokir 11 DNS milik Telegram. Pemblokiran dilakukan karena telah ditemukan konten yang menyangkut penyebaran terorisme dan radikalisme dalam web Telegram.
Baca Juga