Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut dia, sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Setnov tetap menjadi anggota DPR.
"Kalau mekanisme di DPR kita mengacu UU MD3. Dalam UU MD3 jelas yang mengatur masalah anggota DPR terkait hukum, maka kalau yang bersangkutan belum mengajukan hukum yang belum inkrah, yang bersangkutan tetap anggota DPR," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Advertisement
Sedangkan mengenai status Setnov sebagai Ketua DPR, Fadli mengatakan, itu semua bergantung pada fraksi partainya, dalam hal ini Partai Golkar.
"Menyangkut pimpinan tergantung partai atau fraksi. Kalau fraksi memberikan keleluasaan pimpinan, saya kira tak ada masalah selama belum inkrah, kecuali dari parpol mengajukan pergantian," papar dia.
"Pemilihan pimpinan DPR itu hak parpol. Itu menurut UU MD3," sambung dia.
Menurut Fadli Zon, hal ini tidak terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena apa yang dilakukan oleh Setnov tidaklah berkaitan dengan etika.
"Ini bukan persoalan etika, ini persoalan hukum. Kita klarifikasi berita ini, kita rapatkan di pimpinan DPR mungkin besok, bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan kita lihat perkembangan," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, kasus yang menjerat Setya Novanto berada di ranah hukum. Sampai saat ini, kata Fadli, status Setnov masih tersangka dan belum terdakwa. "Ini persoalan hukum, kita lihat nanti. Ini kan tersangka, belum terdakwa, masih ada upaya hukum," pungkas Fadli Zon.
Saksikan video menarik di bawah ini: