Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya belum akan melakukan normalisasi situs web Telegram yang terblokir sampai penyedia layanan pesan instan ini memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, ditemui tim Tekno Liputan6.com usai konferensi pers pemblokiran Telegram di Jakarta, Senin (17/7/2017) kemarin.
Baca Juga
Advertisement
"Iya dong (masih diblokir), tidak mungkin sembarang dibuka. Status untuk web-based Telegram masih diblokir, begitu juga dengan sebelas subdomain Telegram yang kami tutup sejak 14 Juli 2017 lalu," ungkap pria yang karib disapa Semmy ini.
Menurutnya, pihak Kemkominfo baru merespons surat dari Telegram sejak Senin (17/7/2017) pagi. Artinya, proses normalisasi situs belum akan dilakukan sampai Telegram memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Kemkominfo telah meminta Telegram untuk memenuhi standard operating procedure (SOP) secara teknis, antara lain:
1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kemkominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menuturkan bahwa pendiri Telegram, Pavel Durov, sudah menindaklanjuti persyaratan yang diminta oleh Kemkominfo. Bahkan, dikutip Rudiantara, Durov mengusulkan adanya komunikasi khusus untuk menangani konten negatif, seperti radikalisme atau terorisme.
"Saya mengapresiasi respons dari Pavel Durov dan Kemkominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan," kata Rudiantara.
Kemkominfo menutup akses situs web Telegram dengan memerintahkan seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir sebelas Domain Name System (DNS) terkait situs web Telegram. Penutupan akses ini dilakukan karena Telegram banyak digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme dan terorisme.
(Cas/Ysl)
Tonton Video Menarik Berikut Ini: