Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempererat kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi serangan aksi teroris pada objek vital di sektor ESDM.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, manfaat dan tujuan kerjasama ini adalah untuk menanggulangi ancaman terorisme di sektor ESDM, mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM, serta mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme.
Advertisement
"Ini ada prosedur ada personel ada peralatan teknologi, ini minimal juga ada proses pencegahan, di samping prosedur ada upaya lain, saya ingin satu dua orang dari unit saya dilibatkan pelatihan bersama," kata Jonan, di saat menghadiri penandatanganan kerjasama Kementerian ESDM dan BNPT, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman KESDM dengan BNPT, pada 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. Penandatanganan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Ruang lingkup kerja sama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama pada bidang ketenagalistrikan meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme.
Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha, penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme. Untuk bidang minyak dan gas bumi meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, dari ancaman terorisme.
Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi, monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir migas dari ancaman terorisme.
Pada bidang mineral dan batubara (minerba) meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha pertambangan minerba dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan, pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.
Sedangkan bidang EBTKE meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang EBTKE, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang EBTKE, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang EBTK dari ancaman terorisme.