Yusril Layangkan Gugatan Perppu Ormas ke MK Sore Ini

Gugatan dilayangkan agar Mahkamah Konstitusi (MK ) membatalkan Perppu Ormas tersebut.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Jul 2017, 12:38 WIB
Yusril Ihza Mahendra menghadiri deklarasi dukungan yang dilakukan relawan Duta Yusril di Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (11/9). Deklarasi itu mendukung pasangan Yusri dan Saefullah untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, akan melayangkan gugatan Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan didaftarkan sore nanti.

"Nanti sore Selasa 18 Juli jam 15.00 kami akan daftarkan Permohonan Pengujian Perpu No 2 Thn 2017 ke MK atas nama Hizbut Tahrir Indonesia," tulis Yusril dalam @Yusrilihza_Mhd yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Pengajuan gugatan tersebut mundur sehari dari jadwal yang direncanakan. HTI sebelumnya menyatakan akan mengajukan gugatan Perppu Ormas pada Senin 17 Juli 2017.

"HTI memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan perlawanan atas terbitnya Perppu ini. Perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional, kami akan melawan melalui pengadilan," kata Yusril dalam keterangan pers di Kantor DPP HTI, Jakarta, Rabu malam, 12 Juli 2017.

Gugatan dilayangkan agar Mahkamah Konstitusi (MK ) membatalkan Perppu Ormas tersebut. Karena ada beberapa pasal yang dianggapnya mengkhawatirkan dalam kehidupan bernegara.

"Terutama yang sangat mengkhawatirkan kami adalah Pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan Ormas dilarang yang menganut menyebarkan faham bertentangan Pancasila," ujar Yusril.

Dia menilai, pasal tersebut hanya dijelaskan secara singkat terkait makna bertentangan dengan Pancasila. "Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa? Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme, dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja," imbuh Yusril.

Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut Arief, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan perkara.

"Prinsipnya memang pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," kata Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.

Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Ini merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Wiranto.

Menurut dia, Perppu Ormas tersebut digunakan untuk membatalkan izin suatu ormas. Pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya