Terjerat Narkoba, Ini Sanksi bagi Anak Jeremy Thomas

Penetapan tersangka Axel Mathew Thomas dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jul 2017, 14:43 WIB
Jeremy Thomas dan Axel Matthew Thomas (Instagram/@jeremythomas_jt)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan anak artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW di Bandara Soekarno-Hatta. Axel diduga sebagai salah satu pembeli narkoba jenis happy five atau H5. 

"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Argo menuturkan, penetapan tersangka Axel Matthew dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti transfer pembelian narkoba dari Axel.

"Kami kenakan Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Argo.

Pasal 62 berbunyi, "barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Sementara Pasal 60 ayat 3 berbunyi, "barangsiapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."

Adapun Pasal 71 ayat 1 berbunyi, "barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat."

Sebelumnya, Axel Matthew Thomas dilaporkan disekap dan dipukuli oleh oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juli 2017 malam. Jeremy Thomas lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun, dia membantah adanya penyekapan oleh anggota polisi. 

Rupanya, peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir narkoba jenis happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017. Dalam pengembangannya, Axel diduga salah satu pemesan barang haram tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya