Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjerat dirinya, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak Ridho Rhoma.
RidhoRhoma tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan kopiah putih, bintang film Dawai 2 Asmara itu berjalan tertunduk mengikuti arahan petugas.
Baca Juga
Advertisement
Selang setengah jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 WIB, ayahanda Ridho Rhoma yang juga dikenal sebagai Raja Dangdut, Rhoma Irama, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini sekaligus menepati janjinya saat sidang kedua sepekan lalu. Saat itu, sang Raja Dangdut berjanji akan terus mengawal proses sidang sampai akhir. "Insyaallah saya akan mendampingi terus sampai selesai," kata Rhoma Irama saat itu.
Seperti diketahui, pada sidang perdana yang digelar Selasa 4 Juli 2017 lalu, hakim mendakwa bahwa putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sementara, di sidang kedua, pihak Ridho Rhoma mengajukan eksepsi lantaran pihaknya menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil assesment dari BNN sebelumnya.
Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: