Intip Rekening Nasabah, Dirjen Pajak Sebut Tak Bahaya bagi Bank

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, pajak tidak akan melemahkan ekonomi lantaran yang dipajaki kalau badan usaha dapat laba.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2017, 21:24 WIB
(Foto: Rekeningbank.blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan melahirkan pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Dengan aturan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mengintip rekening perbankan baik untuk nasabah lokal maupun asing di dalam dan luar negeri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, Perppu untuk mendukung Automatic Exchange of Information (AEoI) tidak akan membahayakan bagi pihak perbankan maupun lembaga keuangan lain dengan alasan nasabah lebih memilih menyimpan uang di rumah ketimbang di bank.

"Tidak ada bahayanya. Siapa yang mau bawa-bawa uang tunai, tidak mungkin. Jangan takut, kan yang dipajaki adalah objek pajak," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ken menuturkan, syarat memungut pajak ada empat, yakni ada subjek pajak, objek pajak, ada tarif, dan tata cara pembayaran. Bagi karyawan, ia menambahkan, penghasilan yang diterima pasti sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja. "Jadi simpel kan," ucap Ken.

Ia menegaskan, pajak tidak akan merugikan ekonomi Indonesia, mengingat pemerintah memiliki batasan dalam pemungutan pajak sehingga tidak membebani masyarakat.

"Pajak tidak akan melemahkan ekonomi, tidak akan membuat ekonomi jatuh atau kolaps karena yang dipajaki kalau badan usaha itu mendapat laba," ujar dia.

"Penghasilan pun ada batasnya, ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan di negara lain pun begitu. Kalau kita tidak ikut (memungut pajak), kita bukan negara, sudah tidak dianggap sama dunia," tambah Ken.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya