Liputan6.com, Jakarta Pretty Asmara ditangkap polisi terkait kasus narkoba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Dari tangan Pretty Asmara dan tersangka lain berinisial D, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017), menceritakan kronologi penggerebekan kasus narkoba Pretty Asmara.
Baca Juga
Advertisement
Polda Metro Jaya mendapat laporan akan diadakannya pesta narkoba di sebuah hotel yang menjadi lokasi penangkapan Pretty Asmara. Selama dua pekan terakhir, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (16/7/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan Pretty Asmara dan tersangka D.
"Kami tangkap dua orang tersangka atas nama P dan D di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017)," terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Dari kamar hotel, polisi mendapati 0,9 gram narkotika jenis sabu beserta alat isap. Polisi pun kembali memeriksa ruang karaoke tempat Pretty Asmara berada. Narkoba pun diperoleh dari pemeriksaan di ruang nyanyi tersebut.
"Di ruang karaoke kami dapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, serta 25 butir pil H5," ucapnya.
Temuan itu berjumlah lebih sedikit dari total yang dibeli Pretty Asmara dan D. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang tersebut sebagian sudah dikonsumsi teman-teman Pretty Asmara.
"Ada satu orang yang DPO (daftar pencarian orang). Kami sedang lakukan pengejaran. Orang ini yang adakan pesta dan pesan sabu awalnya 5 gram, H5 50 butir dan ekstasi 25 butir. Jadi yang lain, sudah digunakan," jelas Kombes Pol Argo Yuwono.
Di ruangan tersebut, polisi juga menggelandang tujuh artis kurang terkenal yang ikut dalam pesta narkoba Pretty Asmara. Semuanya langsung menjalani tes medis.
"Kami amankan tujuh orang yang sedang berkegiatan di ruangan itu. Untuk dua tersangka (P dan D) akan dilakukan proses penyidikan. Sedangkan tujuh orang, karena tes urine positif dan tidak ada barang bukti, maka kami akan lakukan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau memang mereka pengguna, nanti akan direhabilitasi," kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Bukan cuma narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai berjumlah Rp 25 juta yang diduga sebagai komisi pembayaran pesta narkoba. "Tersangka D dan P dapat uang yang dibayarkan kepada saudari P dari AL, karena dia sudah adakan party. Kemudian dapatkan barang, digunakan dan ada sisanya. Sehingga diberikan uang Rp 25 juta ini kepada P. Nah, P dan D barangnya dari siapa, itu yang sedang kami cari tahu," ungkapnya. (fei)
Simak Video Menarik di Bawah Ini: