Liputan6.com, Bandung - Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), oleh pengacara Buni Yani dinilai menguntungkan. Kedua saksi merupakan pegawai Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu Nurcholis Majid sebagai peliput dan perekam video kegiatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Satu saksi lainnya adalah Heru Afriyanto, editor juga pengunggah video kegiatan tersebut ke Youtube.
Advertisement
Pengacara terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kesaksian dua orang tersebut telah menguntungkan kliennya. Sebab, keduanya menjawab pertanyaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saksi fakta dari peng-upload dari Pemprov DKI dan yang meliput, secara jujur menyampaikan bahwa tidak tahu apa-apa kisruh itu dan hanya tahu dari televisi. Kesaksian mereka menguntungkan dan menguatkan buat Pak Buni," kata Aldwin usai sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2017.
Di tempat yang sama, Buni Yani mengatakan keterangan dua saksi fakta di persidangan berbeda dengan saksi pelapor. Pertanyaan yang diberikan dijawab dengan jujur oleh kedua saksi.
"Tadi kita melihat dua saksi yang dihadirkan jaksa, dua-duanya menunjukkan mereka tidak berpihak. Keterangannya berbanding terbalik dengan saksi yang pertama (pelapor)," ucap dia.
Buni Yani mengaku masih mendiskusikan untuk melaporkan balik saksi pelapor. "Sejak dari awal saya sampaikan tidak memotong video. Kedua apa dasar anda (saksi pelapor) untuk mengetahui upload saya membuat kegaduhan?" Buni Yani menandaskan.
Saksikan video menarik berikut: