Setya Novanto Tersangka, Bagaimana Golkar Hadapi Pilkada 2018?

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jul 2017, 08:05 WIB
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (tengah) berbincang dengan Sekjen Idrus Marham jelang rapat pleno di ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). Rapat membahas situasi poltik terkini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tidak akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) terkait penetapan tersangka ketua umumnya, Setya Novanto.

"Ukuran kita kalau memperhatikan perorangan tentu pendekatan konstitusional. Rapimnas (rapat pimpinan nasional) sudah memutuskan sepakat tidak melaksanakan munaslub meskipun ada masalah-masalah yang dihadapi," ujar Idrus usai rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa 18 Juli 2017.

Alasannya, lanjut Idrus, partai akan segera menghadapi momentum besar politik yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 mendatang.

"Karena di hadapan kita ini terbentang berbagai momentum politik, dan ada pilkada 2018 dan pilpres 2019. Kata kuncinya untuk memenangkan pertarungan politik itu adalah solid dan konsoldiasi," ucapnya.

Menurut Idrus, apabila Partai Golkar mengadakan munaslub, maka dapat memicu perpecahan dan perbedaan-perbedaan. Selain itu, konsolidasi juga memakan waktu, sementara agenda-agenda politik sudah mendesak.

"Itulah pertimbangan objektif dan pertimbangan subyektif dari kader Partai Golkar, sehingga justru kita mengimbau kepada seluruh keluarga Partai Golkar agar melihat masalah ini dari perspektif kepentingan partai dan menjadi keputusan rapat pleno," kata dia.

Idrus menyebut, sesuai arahan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, maka koordinasi akan dilakukan oleh dirinya dan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid.

"Tadi itu sudah ditugaskan ketua harian bersama sekjen, memberikan laporan kepada ketua umum dan keputusan-keputusan yang diambil tanpa ada koordinasi dan tanpa ada arahan ketua umum," jelas Idrus.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya