Pansus Angket KPK Pilih Pandangan Yusril ketimbang Mahfud MD

Sebagai lembaga politik, Pansus Angket KPK DPR memang harus memilih salah satu kedua pandangan pakar hukum tata negara yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Jul 2017, 08:57 WIB
Mahfud MD berbincang dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar usai rapat dengar pendapat umum di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, pemaparan ahli hukum tata negara Mahfud MD tidak berpengaruh untuk pansus. Sebab sebelumnya, Pansus telah mendapatkan pemaparan dari ahli hukum tata negara lainnya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.

Ia menjelaskan, sebagai lembaga politik memang harus memilih salah satu kedua pandangan yang ada. "Kami akan menggunakan perspektif sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof Yusril, yang akan menjadi pandangan kami," ucap Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2017.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan, KPK masuk dalam ranah kelembagaan yudikatif. Karena itu, salah alamat jika Pansus Angket DPR menargetkan KPK.

Pernyataannya itu, ia mengaku, didukung empat putusan MK yang menyatakan KPK bukanlah lembaga pemerintah, tetapi di bawah pengawasan lembaga kehakiman.

"Dalam beberapa negara itu tidak disebut ad hoc, tapi disebut lembaga negara saja, bahkan ada yang dikonstruksikan. KPK enggak ada batas waktunya, itu lembaga khusus, tugasnya juga khusus," kata Mahfud.

Tak hanya itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menambahkan KPK juga tidak dapat diatur oleh presiden. "Karena komisioner KPK tidak diangkat oleh presiden. Iya, tugas KPK memang lebih berkaitan dengan lembaga yudikatif," ujar dia.

Kendati demikian, dia tetap menyetujui adanya pengawasan untuk KPK. Jika permasalahan lebih pada keuangan, ia menambahkan, pengawasannya cukup dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya