HTI: Kami Belum Dapat Peringatan, Kenapa Izin Dicabut?

Merujuk Perppu Ormas yang baru diterbitkan Pemerintah, sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas harus dapat peringatan tertulis.

oleh Djibril Muhammad diperbarui 19 Jul 2017, 09:42 WIB
Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto memberikan penjelasan terkait rapat besar dan pawai di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu 30 Mei 2015 mendatang, Jakarta, Kamis (28/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kemenkum HAM akan mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan tersebut rencananya akan dilakukan hari ini.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, ia mengaku, tidak mengetahui alasan Kemenkum HAM yang akan mencabut izin badan hukum HTI.

"Kami enggak ngerti kenapa tiba-tiba dicabut. Atas salah apa kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkum HAM," ungkap dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Jika merujuk pada Perppu Ormas yang baru diterbitkan Pemerintah, Ismail mengatakan, sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas harus terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, baru kemudian pencabutan izin badan hukum (HTI).

"Ini tidak ada peringatan tertulis, kami salah apa. Itulah kami sebut kezaliman, kesewenang-wenangan. Terbitnya perppu sebuah kezaliman. Lalu di dalam perppu menghilangkan proses pengadilan, kezaliman baru. Jadi ini kezaliman ganda," beber dia.

Soal langkah hukum terkait pencabutan izin badan hukum, ia menambahkan, pihaknya akan bertindak setelah pernyataan resmi Kemenkum HAM.

"Kami akan dengarkan dulu apa yang dimaksud Menkumham. Baru nanti kami lihat seperti apa langkah-langkahnya, baru akan kami tentukan," tandas jubir HTI ini.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan akan diumumkan pagi ini pukul 10.00 WIB.

Informasi dari Kemenkumham, pencabutan badan hukum HTI pada hari ini, Rabu (19/7/2017) ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya