Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia maka dengan mengacu kepada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Freddy Harris, di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata dia, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Advertisement
Menanggapi hal itu, Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku tidak mengetahui alasan Kemenkumham yang akan mencabut izin badan hukum HTI.
"Kami enggak ngerti kenapa tiba-tiba dicabut. Atas salah apa kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkumham," ungkap dia kepada Liputan6.com.
Jika merujuk pada Perppu Ormas yang baru diterbitkan pemerintah, Ismail mengatakan, sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas harus terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, baru kemudian pencabutan izin badan hukum (HTI).
"Ini tidak ada peringatan tertulis, kami salah apa. Itulah kami sebut kezaliman, kesewenang-wenangan. Terbitnya perppu sebuah kezaliman. Lalu di dalam perppu menghilangkan proses pengadilan, kezaliman baru. Jadi ini kezaliman ganda," kata Ismail.
Saksikan video menarik di bawah ini: