Alasan Pemerintah Cabut Status Badan Hukum HTI

Pembubaran HTI mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 11:32 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI.

"Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Freddy menjelaskan pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut," ujar dia.

Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata Freddy, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi, yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Sementara, Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak mengetahui alasan Kemenkumham mencabut izin badan hukum HTI.

"Kami enggak ngerti kenapa tiba-tiba dicabut. Atas salah apa kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkumham," ungkap dia kepada Liputan6.com.

Jika merujuk pada Perppu Ormas yang baru diterbitkan pemerintah, Ismail mengatakan, sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas harus terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, baru kemudian pencabutan izin badan hukum (HTI).

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya