Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes urine yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Pretty Asmara negatif narkoba. Padahal ketika diciduk bersama tujuh artis lainnya, polisi mengamankan sabu dan ekstasi dari tangan Pretty Asmara.
"Pretty memang negatif (tes) urine. Amphetamine dan benzo negatif," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Dony Alexander di kantornya, Selasa (18/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Tetapi bukan berarti Pretty Asmara bisa bernapas lega. Justru artis berbadan besar itu diancam hukuman paling berat di antara artis lain yang ikut diciduk. Pasalnya, Pretty Asmara diduga menjalani peran sebagai pengedar narkoba selama dua tahun terakhir di kalangan artis.
"Perannya di sini dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan. Dia (Pretty) mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut," jelas AKBP Dony Alexander
"Dia masuk dalam Pasal 132 pemufakatan. Itu lebih berat karena dia menyediakan, menyiapkan dan membayarkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyangka Pretty Asmara melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika. "Dua (tersangka) yang bersangkutan dikenakan pasal tersebut dengan ancamannya antara lima hingga 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Argo Yuwono. (Ras)
Simak video berikut ini: