Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses pembubaran HTI melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, keputusan mengeluarkan Perppu Ormas sudah melalui kajian mendalam. Kajian itu melibatkan seluruh kalangan masyarakat, termasuk ulama.
Advertisement
"Pemerintah telah mengamati dan mengkaji lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat," kata Jokowi usai membuka APKASI Otonomi Expo 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Hasil dari diskusi panjang itu sudah diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam bentuk Perppu Ormas. Keputusan itulah yang akan dijalankan saat ini.
"Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," imbuh dia.
Jokowi pun tidak mau berandai-andai ormas mana saja yang akan dibubarkan selain HTI. Pemerintah, kata dia, tentu punya data dan penilaian tentang ormas yang ada di Indonesia.
"Kita berbicara satu-satu," ucap Presiden Jokowi.