Liputan6.com, Jakarta Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba jenis happy five atau H5. Setelah diperiksa di Polresta Bandara Soekarno Hatta, kini Axel harus menjalani tahanan di Polda Metro Jaya.
Mathew yang didampingi tim kepolisian meluncur dari Polresta Bandara usai Zuhur dan tiba di Polda Metro sekitar pukul 14.32 WIB. Artis remaja 19 tahun itu keluar dari mobil Pajero Sport berwarna hitam dan langsung diserbu sekumpulan wartawan.
Baca Juga
Advertisement
Ia terlihat menutup mukanya dengan kapucong bermotif loreng dan langsung berjalan menuju ruang tahanan dengan penjagaan ketat tim kepolisian. Bersama Axel, juga ada Jeremy Thomas yang mendampinginya .
Dalam kasus ini, Axel Mathew Thomas disangkakan melanggar Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bintang film Kampung Zombie itu terancam hukuman penjara di atas tiga tahun.
Sebelumnya, Axel Mathew Thomas dilaporkan disekap dan dipukuli oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2017 malam. Jeremy Thomas lantas melaporkan peristiwa itu ke Divisi Propam Polri.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: