Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
HTI Resmi Dibubarkan, Begini Situasi Markasnya
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
diperbarui 19 Jul 2017, 15:17 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Alasannya Batal Bertemu PM Malaysia
Fungsi Niacinamide: Manfaat dan Cara Penggunaan untuk Perawatan Kulit
Cara Melayani Pelanggan dengan Baik: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kepuasan Konsumen
Muswil PW Muhammadiyah Jawa Barat Diduga Cacat Hukum, Begini Kronologinya
Daftar iPhone dan iPad yang Kompatibel dengan iOS 19 dan iPadOS 19, Cek Sekarang!
Top 3: PPN 12 Persen Bikin Harga BBM dan LPG Naik?
Belanja Makanan Khas Berbagai Daerah di Jakarta Barat Tanpa Harus ke Luar Kota, Tersertifikasi Halal Pula
Top 3 Islami: Ahli Ibadah yang Bangkrut di Hari Kiamat, Salam Sholat Sebaiknya Diniatkan untuk Malaikat Kata Gus Baha
5 Tanda Teman yang Suka Playing Victim dan Cara Menghadapinya
Cara Menghitung Sampel: Panduan Lengkap untuk Penelitian yang Akurat
Cuaca Hari Ini Selasa 24 Desember 2024: Seluruh Jabodetabek Hujan Siang
Fungsi Noken As pada Sepeda Motor: Pengertian, Cara Kerja, dan Jenisnya