KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP Sore Ini

Febri tidak menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dan dari unsur mana yang akan menjadi tersangka selanjutnya setelah Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 15:49 WIB
Pimpinan KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus megakorupsi e-KTP. Pengumuman tersangka akan dilakukan sore ini.

"Ya, direncanakan sore ini akan disampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Kendati begitu, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dan dari unsur mana pihak yang akan menjadi tersangka selanjutnya setelah Setya Novanto.

Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, disebut sejumlah anggota DPR yang menikmati aliran dana e-KTP. Mereka adalah Marzuki Alie, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Teguh Juwarno, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, dan sejumlah nama lain.

Sementara dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggreini, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan. Adapula nama Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Ketua DPR Setya Novanto sendiri merupakan nama terakhir yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," tutur Agus.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya