Para Menteri Bersatu Percepat Mobil Listrik, APM Pasti Senang

Pemerintah telah berkomitmen untuk mengembangkan kendaraan nir polusi dengan regulasi yang tepat.

oleh Rio Apinino diperbarui 19 Jul 2017, 16:38 WIB
Startup Ini Ubah Tiang Lampu Jalanan Jadi Charger Mobil Listrik. Kredit: Ubitricity

Liputan6.com, Jakarta - Mobil listrik belum jadi hal yang umum di sini, meski faktanya Indonesia adalah tiga besar pasar otomotif di ASEAN dengan penjualan mobil rata-rata satu juta unit per tahun. Ada beberapa hal yang membuatnya tidak berkembang, termasuk soal ketiadaan regulasi.

Namun hari ini (19/7/2017) pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan kendaraan nir polusi tersebut dengan berjanji akan membuat payung hukumnya. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun draf peraturannya.

"Mungkin pakai Peraturan Presiden. Saya kira pakai itu," terangnya, dalam acara Powering Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta.

Pembuatan payung hukum ini adalah instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Tidak heran yang nanti akan bekerja tidak hanya kementeriannya saja, tetapi juga yang lain. Jonan menuturkan, saat ini terdapat tim yang menyusun aturan tersebut. Tim ini terdiri atas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian ESDM.

Penyusunan payung hukum ini dijanjikan tidak akan memakan waktu lama, meski tidak disebutkan dengan pasti kapan persisnya. Durasi yang pendek mungkin bisa terjadi karena pemerintah telah lama memikirkan ini. Dalam aturan itu akan banyak hal yang diatur, di antaranya soal pajak.

"Isinya apa, ya belum, perpres, kita susun dulu. Kira-kira sudah final nanti dikonsultasikan Pak Presiden," sambung Jonan.

Beda dengan yang lalu

Sebetulnya mobil listrik bukan isu baru bagi pemerintah. Sebelum Jonan, Dahlan Iskan selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mengupayakan hal serupa, dan berakhir dengan cukup tragis.

Di masa Dahlan Iskan, proyek mobil listrik diarahkan mirip seperti proyek mobil nasional di zaman Orde Baru, di mana kita tidak hanya menyiapkan regulasi dan menjadi pasar bagi raksasa otomotif dunia saja, tetapi juga produsennya dan turun bersaing dengan merek-merek lain.

Tapi Jonan bilang kalau yang akan mereka lakukan bukan mengulang yang sudah-sudah.

"Ini bukan proyek mobil listrik. Ini adalah kita bagaimana negara ini menerima mobil listrik untuk mengurangi karbon emisi. Ini kebijakan mobil listriknya dulu. Nanti mau dibuat dalam negeri atau luar negeri, kalau bisa dibuat dalam negeri saya sangat mendukung," sambungnya.

Pernyataan Jonan ini mungkin jadi angin segar bagi Agen Pemegang Merek (APM) yang selama ini terganjal untuk menjajakan mobil listrik di sini. Salah satu kendala yang kerap mereka keluhkan adalah tingginya pajak bagi mobil bertenaga alternatif ini.

"Kalau di Indonesia, kalau kebijakan fiskalnya sama seperti sekarang harganya (mobil listrik) Rp 2 miliar. Tidak ada yang beli," sambung mantan Dirut PT KAI tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya