Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Jaksa menganggap Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.
"Kami penuntut umum menuntut terdakwa Saipul Jamil, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Afni Carolina selaku JPU yang membacakan tuntutan kepada Saipul Jamil.
Baca Juga
Advertisement
"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa saipul jamil berupa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan," sambung Afni.
Menurut Afni, JPU telah memikirkan secara matang tuntutan tersebut. Dari serangkaian persidangan yang dijalani, tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan Saipul Jamil yang menyuap Rohadi untuk meringankan hukuman terkait kasus pencabulan.
"Maka dengan terpenuhi dan terbuktinya seluruh syarat subjektif dan sarat objektif dari pasal-pasal yang dituduhkan, maka selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan," kata Afni.
Mengenakan kemeja motif kotak-kotak hitam dan putih, Saipul Jamil hanya tertunduk ketika JPU menbacakan tuntutan atas kasus suap yang menyeret namanya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil diduga memberikan uang senilai 250 juta rupiah kepada Rohadi melalui sang kakak, Syamsul Hidayatullah, serta dua pengacaranya, Kasman Sangadji dan Bertha Natalia.
Uang tersebut diduga diberikan Saipul Jamil untuk mendapatkan keringanan hukuman atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat itu disidangkan di PN Jakarta Utara.
Dalam perkara pencabulan, Saipul Jamil divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Simak Video Menarik di Bawah Ini: