Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta, berencana mengajukan uji materi Pasal 272 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut berbunyi, "Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum dia menjalankan pidana penjara yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu."
Advertisement
Menurut Tito, pasal tersebut telah melanggar hak asasi manusia. Sebab, Saipul Jamil tengah menjalankan pidana penjara selama lima tahun atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kini kembali dituntut empat tahun penjara lantaran menyuap hakim atas perkara tersebut.
"Bang Saipul Jamil akan jadi pelopor untuk menguji Pasal 272 KUHAP ke MK," ujar Tito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Tito berharap uji materi tersebut dikabulkan oleh MK agar Saipul Jamil bisa menjalani hukuman pencabulan dan suap tersebut secara bersamaan.
"Bang Saipul Jamil dan tim akan uji ke MK agar Bang Saipul Jamil bisa jalani pidana secara bersamaan," kata Tito.
Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut pidana pejara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Saipul Jamil disebut telah memberi suap kepada Hakim PN Jakarta Utara Ifa Sudewi untuk memuluskan vonis perkara pencabulan anak di bawah umur.
Pada perkara pencabulan, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh tim jaksa. Diduga lantaran memberi suap senilai Rp 250 juta kepada Hakim Ifa, vonis terhadap Saipul Jamil menjadi rendah, hanya tiga tahun.
Tim JPU tak terima dengan vonis ringan Saipul Jamil akhirnya mengajukan banding. Hukuman Saipul Jamil pun diperberat menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Saksikan video berikut ini: