Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK menduga Markus berperan aktif dalam megakorupsi ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Markus pernah meminta uang kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman yang telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Advertisement
"MN diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut dia, sebagai realisasi, KPK menduga ada penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada Markus. Namun, KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain oleh politikus Partai Golkar itu.
"Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," Febri menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.
"KPK menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Menurut dia, penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
Saksikan video menarik di bawah ini: