Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR Markus Nari terlibat dalam pembahasan anggaran kasus e-KTP. Ini merupakan salah satu alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan anggaran di DPR," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, ini sesuai dengan pembuktian dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dia menilai peran Markus jelas dalam sidang tersebut.
"Sudah kita saksikan untuk proses pembuktian di sidang Irman dan Sugiarto ada peran dari MN," kata Febri.
KPK juga menduga Markus pernah meminta uang kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman yang telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"MN diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar," ucap Febri.
Sebagai realisasi, KPK menduga ada penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada Markus. Namun, KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain oleh politikus Partai Golkar itu.
"Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," Febri menandaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.
Saksikan video berikut ini: