Wiranto: Jika HTI Masih Beraktivitas Itu Namanya Melawan Hukum

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan atas nama HTI nantinya tidak boleh lagi dilaksanakan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Jul 2017, 18:34 WIB
Menko Polhukam Wiranto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan ini, HTI tidak boleh lagi melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnakaman ormas tersebut.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, segala kegiatan yang dilakukan atas nama HTI nantinya tidak boleh lagi dilaksanakan. Kalau masih nekat melaksanakan kegiatan akan dianggap melanggar hukum.

"Itu namanya melawan hukum," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Setiap warga negara, lanjut Menko Polhukam, memiliki kewajiban mematuhi aturan hukum. Ketika memaksakan diri melakukan hal yang melanggar hukum, tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Itu urusan polisi," ucap Wiranto.

Sebelumnya, kepolisian memastikan akan melakukan tindakan hukum bagi anggota HTI yang tetap melakukan kegiatan. Polisi bisa langsung menghentikan kegiatan tanpa menunggu laporan masyarakat seperti tertuang pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Jadi tidak harus masyarakat melapor. Kami bisa melakukan dan mengambil tindakan berdasarkan laporan dari temuan petugas," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

 

Saksikan video berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya