Korupsi Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Ditahan KPK

Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 19:09 WIB
KPK menahan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dalam kasus suap proyek jalan, Rabu (19/7/2017) malam. (Liputan6.com/Helmi Affandi Abdullah)

Liputan6.com, Jakarta KPK menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dalam kasus suap proyek jalan. Penahanan terhadap Yudi dilakukan usai pemeriksaan di gedung KPK Rabu malam.

Yudi rampung diperiksa penyidik KPK pada pukul 18.15 WIB. Dia keluar menggunakan rompi tahanan oranye dan menumpang mobil tahanan KPK.

Yudi sempat mengumbar senyum saat keluar dari gedung KPK. Bahkan Yudi mengaku senang dirinya akhirnya diadili terkait kasus yang menyeret namanya. Dia juga menyebut namanya telah dicatut dalam kasus tersebut.

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik, bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Yudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Jadi Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp. 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya