Liputan6.com, Malang Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap melarang semua organisasi yang tidak berasaskan Pancasila ada di wilayah itu. Larangan itu segera dituangkan dalam peraturan daerah yang dalam waktu dekat bakal digodok.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, Pemprov sudah empat kali menggelar focus group discussion (FGD) dan naskah akademik peraturan daerah tentang asas Pancasila itu siap disahkan pada 24 Juli nanti.
"Ada permasalahan serius ke depan di bangsa ini yang harus diselesaikan. Bangsa ini diganggu bangunan dasarnya, filosofinya, konstitusinya sedang diganggu oleh orang," ucap Soekarwo saat berpidato di Rakernas Apeksi di Kota Malang, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan, Rakernas Apeksi tak mungkin bisa terlaksana jika Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI itu tidak ada. Karena itu, pemerintah daerah mulai tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus bersikap tegas untuk menjaga keutuhan bangsa.
"Pemerintah daerah tidak boleh diam, hanya menonton permainan politik di Jakarta. Saya rasa kita pemerintah daerah harus mempunyai pendapat, kita harus dorong Perppu Ormas," ujar Soekarwo.
Salah satu cara mendukung Perppu Ormas itu adalah dengan menerbitkan peraturan daerah yang melarang organisasi berdiri jika tak berasaskan Pancasila. Setiap kepala daerah memiliki kewenangan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Berdasarkan aturan itu, maka kita kepala daerah harus mengambil sikap dan posisi turut menjaga keamanan dan ketertiban. Seluruh ormas di Jawa Timur siap tanda tangan perda itu," Soekarwo menegaskan.
Saksikan video menarik di bawah ini: