Anak Jeremy Thomas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan sebelumnya Axel membantah bertransaksi narkotika. Dia berdalih mentransfer uang untuk membeli baju melalui toko online.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Jul 2017, 19:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sempat mengelak, anak Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas akhirnya mengakui membeli narkotika jenis happy five.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (19/7/2107), penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten masih memeriksa Axel, tersangka kasus narkoba dalam pemeriksaan lanjutan.

Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan putra Jeremy Thomas itu akan segera ditahan.

"Axel mengakui telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer menggunakan salah satu bank," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Axel membantah bertransaksi narkotika. Dia berdalih mentransfer uang untuk membeli sebuah baju melalui toko online.

Sementara itu, hasil tes urine menyatakan Axel negatif narkoba. Meski demikian hingga kini penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kronologi dan keterlibatan anak Jeremy Thomas ini.

Atas perbuatannya, Axel kini terancam Pasal 71 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya