Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil menyatakan, tetap akan menghormati tuntutan jaksa, kendati Saipul sebelumnya sudah menjadi terpidana dengan dua kasus sekaligus.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (20/7/2017), Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017 sore.
Advertisement
TUntutan ini atas kasus upaya suap terkait kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya.
Jaksa KPK meyakini jika uang suap Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan di PN Jakarta Utara, bersumber dari rekening Saipul Jamil.
Menurut jaksa, uang itu memang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, namun Saipul Jamil mengetahui pemberian tersebut.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil selanjutnya akan menempuh jalur hukum, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentang hukuman kepada terdakwa dengan dua kasus sekaligus.
Saksikan video selengkapnya Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dalam tautan ini.