Saipul Jamil Hormati Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjara

Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2017, 02:59 WIB
Pedangdut Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4) Bang Ipul dipanggil untuk diperiksa sebagai ‎tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil menyatakan, tetap akan menghormati tuntutan jaksa, kendati Saipul sebelumnya sudah menjadi terpidana dengan dua kasus sekaligus.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (20/7/2017), Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juli 2017 sore.

TUntutan ini atas kasus upaya suap terkait kasus dugaan pencabulan yang menjeratnya.

Jaksa KPK meyakini jika uang suap Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan di PN Jakarta Utara, bersumber dari rekening Saipul Jamil.

Menurut jaksa, uang itu memang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, namun Saipul Jamil mengetahui pemberian tersebut.

Tim kuasa hukum Saipul Jamil selanjutnya akan menempuh jalur hukum, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentang hukuman kepada terdakwa dengan dua kasus sekaligus.

Saksikan video selengkapnya Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya