Wakapolri: Polri Jembatani Pansus Hak Angket dengan KPK

Wakapolri meminta agar posisi antara Polri, DPR, dan KPK tidak lagi dipertentangkan.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Jul 2017, 08:02 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan, posisi Polri sekarang menjadi penghubung antara Pansus Hak Angket KPK dengan KPK.

"Posisi Polri saat ini adalah sebagai jembatan yang baik untuk menyamakan persepsi konstruksi berpikir publik antara apa yang terjadi dengan pansus dan apa yang terjadi dengan penegakan hukum oleh KPK," ucap Syafruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Syafruddin yakin, Pansus Hak Angket KPK dibentuk bukan untuk melemahkan KPK. Begitu pula dengan gencarnya penetapan tersangka dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Syafruddin meyakini hal tersebut tidak terkait Pansus Hak Angket KPK.

"Tidak ada DPR membuat pansus karena KPK mau dihambat melaksanakan penegakan hukumnya. KPK juga melaksanakan penegakan hukum, kasus-kasus yang sekarang ditangani bukan karena di pansus oleh DPR," kata dia.

Wakapolri juga meminta agar posisi antara Polri, DPR, dan KPK tidak lagi dipertentangkan. Khususnya, dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

"Jangan kita mempertentangkan antara posisi KPK dan posisi DPR kemudian posisi kami Polri. Semuanya melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," ujar dia

Syafruddin menilai, antara Polri, DPR, dan KPK sudah punya jalannya masing-masing untuk menjalankan tugas, sehingga tidak perlu lagi dipertentangkan ketiganya.

"Jangan ada yang terganggu. DPR juga jangan ada terganggu tugasnya, KPK juga jangan ada yang mengganggu tugasnya. Polri juga," kata Syafruddin.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya