Perekam Bullying Gunadarma Dihukum Skorsing 1 Tahun

Polisi telah menangani kasus bullying bersama pihak Universitas Gunadarma dan menetapkan sejumlah tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2017, 08:35 WIB
Petisi tersebut bertajuk “Tegakkan Keadilan Bagi MF Mahasiswa Difabel Korban Bullying di Universitas Gunadarma.” (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Depok - YLL harus menelan pil pahit. Aksinya merekam tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan teman-temannya terhadap MF di kampus Universitas Gunadarma, berbuah sanksi.

Dia bersama empat rekannya sesama mahasiswa Gunadarma, dilarang mengikuti kegiatan belajar atau skorsing selama 12 bulan.

Pihak kampus menganggap kegiatan YLL merekam aksi perundungan terhadap MF bagian dari pelanggaran. Bahkan, kata Rektor Universitas Gunadarma, Margianti, YLL dijerat pasal lebih banyak dari yang lainnya.

"YLL dikenakan Pasal (aturan kampus) 3,7,8. 10, 21,22, 23, dan 27. Sementara AA, HN, PDP (pelaku lainnya) yaitu 3,7,8. 10, 21,22," ujar Margianti, Kamis, 20 Juli 2017 di Depok.

Margianti mengatakan, Universitas Gunadarma mengutuk keras aksi bullying atau perundungan, termasuk orang yang melihat lalu membiarkanya.

"Ada SK-nya dan sudah ditanda tangani," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Dekan III (PDIII) Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma Budi Prijanto mengatakan, YLL merupakan orang yang merekam aksi sejumlah mahasiswa yang merundung MF.

"YLL yang memvideokan menggunakan aplikasi Instagram Story. Gambar diambil secara live. Hanya saja waktu kejadian paket pelaku habis, dan baru di isi hari Sabtu. Sementara video sudah tersimpan, sehingga langsung ke unggah," ujar Budi.

Aksi bullying terhadap mahasiswa Gunadarma, MF, diketahui publik melalui video yang diunggah pada Sabtu, 15 Juli 2017 malam.

Video yang viral itu memperlihatkan seorang mahasiswa yang mengenakan jaket abu-abu dirundung oleh sejumlah mahasiswa lainnya. Polisi telah menangani kasus ini bersama pihak Universitas Gunadarma dan menetapkan sejumlah tersangka.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya