Liputan6.com, Batam - Setelah mendapat protes dari air traffic control (ATC) Bandara Changi Singapura, pihak Bandara Hang Nadim bersama kepolisian akan merazia penjualan lampu laser di Batam.
General Manager Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso Suwarso mengatakan setelah menerima protes dari Singapura, pihak bandara bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan menggelar rapat membahas tindak lanjut penjualan laser.
"Kita menunggu satu kali rapat dengan tim khusus, dalam hal ini Air Nav, untuk menangani sinar laser," ucap Suwarso kepada Liputan6.com di Bandara Hang Nadim, Rabu sore, 19 Juli 2017.
Menurut Suwarso, hingga kini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penjual laser. Jika mereka masih bandel, ia mengatakan polisi dan instansi terkait tidak segan menggelar sweeping.
Baca Juga
Advertisement
"Nanti kalau masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi tiga bulan pidana kurungan dan denda," ucap Suwarso yang menambahkan sanksi itu berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menurut Suwarso, aksi sweeping digelar bukan berarti melarang sepenuhnya penjualan laser, tetapi membatasi penjualan laser hanya yang tidak membahayakan penerbangan.
Dalam semester terakhir, Suwarso mengakui pihaknya sudah menerima delapan laporan gangguan penerbangan dari pihak Bandara Changi Singapura akibat sinar laser dari Batam.
"Terakhir menerima email pada 12 Juli," katanya.
Keluhan pihak ATC Bandara Changi menyebutkan sejumlah pilot yang hendak terbang maupun mendarat terganggu dengan sinar laser berwarna hijau yang mengarah ke lintasan udara Singapura setiap di atas pukul 19.00 WIB. Pasalnya, jarak sinar laser itu bisa mencapai ketinggian hingga dua kilometer.
"Apalagi di wilayah Tanjung Riau dan Sekupang, ketinggian pesawat dari Singapura kurang dari dua kilometer," ujar Suwarso.
Saksikan video menarik di bawah ini: