Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta Polda Metro Jaya tidak berlama-lama menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu satu ton yang disita dari hasil pengungkapan di kawasan Anyer, Banten. Dia meminta segera dimusnahkan.
Saat pemusnahan nanti, Kapolri berencana menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meneliti barang bukti tersebut bersama-sama.
Advertisement
"Saya minta dimusnahkan, kemudian sebelum dimusnahkan diundang pihak eksternal, diteliti dulu secara bersama dan terbuka. Sehingga barang ini tidak disalahgunakan, dan harus dimusnahkan," kata Tito Karnavian ketika menyampaikan keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dia juga memerintahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan untuk mengawasi sabu satu ton tersebut.
Ia meminta, sabu tersebut disimpan di suatu tempat yang steril sehingga mencegah terjadinya penyimpangan.
"Saya minta ke Kapolda dan Propam. Untuk mengawasi barang bukti ini di suatu tempat secara khusus. Agar tidak terjadi hal-hal menyimpang," kata Tito.
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka penyelundupan sabu satu ton, dalam penggerebekan di Pantai Anyer, Banten, pada 13 Juli 2017.
Satu tersangka yang diduga pemilik sabu tewas, karena terkena peluru akibat melawan saat penangkapan. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu satu ton.
Saksikan video di bawah ini: