Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel.
"Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel yang kasusnya ini sudah masuk dalam persidangan, maka BB ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Tugas Utoto di Makassar, Kamis (20/7/2017), dilansir Antara.
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah BB terbukti menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
"Tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam kasus ini," katanya.
Selain Bupati Burhanuddin yang ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut, penyidik juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Camat Mangarabombang berinisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.
Baca Juga
Advertisement
Lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang lebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan pemerintah provinsi sejak 1999.
"Yang telah terealisasi dijual seluas 150 hektare dengan nilai penjualan Rp 18.507.995.000," ucap Tugas.
Modusnya, camat dan kepala desa beserta sekretarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, kata Tugas, Bupati dinilai merugikan negara sebesar Rp 17.348.419.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah, menyatakan akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung.