Suara Fraksi Golkar Bulat Pilih Paket A dalam RUU Pemilu

Agus menjelaskan, Fraksi Golkar tetap konsisten memilih opsi paket A.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 20 Jul 2017, 12:09 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) empat partai baru dan Pansus RUU Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, fraksinya tetap solid menyamakan suara dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu. Fraksi partai beringin ini akan memilih opsi paket A.

"Fraksi Partai Golkar menghargai capaian yang dihasilkan Pansus, di mana memberikan opsi A, B, C, D, atau E. Itu kerja berat yang lama dari Pansus dan perlu dihargai," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Agus menjelaskan, Fraksi Golkar tetap konsisten memilih opsi paket A. Pihaknya berharap tak ada lagi pembahasan substansi dalam sidang paripurna, karena sudah berkali-kali dilakukan dalam rapat Pansus.

"Paripurna nanti (kami) konsisten memilih paket. Harapan kami sudah tidak ada lagi pembahasan substansi, karena sudah dilakukan Pansus berbulan-bulan," ujar dia.

Menurut dia, kalau diberikan ruang membahas substansi dikhawatirkan akan menemui jalan buntu lagi. Karena itu, sebaiknya langsung saja masuk pada opsi yang disiapkan Pansus.

Agus menegaskan, semua anggota Fraksi Golkar akan hadir dalam sidang paripurna. "Kami konsolidasi terus-menerus sebagian besar anggota fraksi kami untuk hadir."

"Saya kira kehadiran mereka tidak perlu dikhawatirkan. Ini catatan disiplin terhadap kehadiran teman-teman," Agus menandaskan.

Sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu merupakan hasil rapat antara Pansus dan pemerintah pada 13 Juli lalu. Rapat tersebut masih menyisakan lima paket yang belum diputuskan.

Berikut lima paket yang belum diputuskan:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

 

Istilah Sainte Lague dan Kuota Hare

Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu, Kuota Hare adalah metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara sah (vote atau v), dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s).

Sementara, metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (bilangan pembagi).

Kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan pada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi. Kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya