Djarot Ancam Beri Sanksi Kepala Dinas yang Tak Lanjuti Temuan BPK

BPK memberikan batas waktu tindak lanjut pada DKI selama 60 hari setelah LHP BPK diterima.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jul 2017, 14:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengumpulkan para  pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menandatangani pernyataan komitmen percepatan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2016. Dalam penjelasannya, Djarot meminta para kepala dinas bertindak cepat menindak lanjuti LHP BKP 2016.

"Pimpinannya menyatakan bersedia ya. Kalau sudah bersedia betul, seharusnya bukan hanya bersedia dari sisi ucapan tapi juga dari sisi tindakan," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

BPK memberikan batas waktu tindak lanjut pada DKI selama 60 hari setelah LHP BPK diterima. Djarot menegaskan pimpinan SKPD harus komitmen dan siap menerima sanksi. 

"Kalian juga harus bersedia menerima sanksi apabila lambat atau ogah-ogahan dalam menyelesaikan temuan itu. Kita akan buktikan di lapangan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Djarot mengatakan temuan LHP BPK untuk tahun anggaran 2016 sekitar 79 temuan dan yang paling banyak adalah masalah aset. Djarot menargetkan, nantinya Pemprov DKI bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Saat ini diketahui, DKI sudah 4 tahun berturut mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Saya ingin WTP, tapi lebih ingin lagi WTP dengan integritas tanpa temuan korupsi di lingkungan kita," tandas Djarot.

 

Saksikan video Menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya