Liputan6.com, Batam - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sambudigusdian menegaskan tidak akan main-main dalam kasus sabu yang melibatkan jajarannya. Pasalnya, anggotanya di Unit Reserse Kriminal Polres Bintan disebut telah menukarkan sabu hasil sitaan dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
"Hingga saat ini, sudah 47 anggota yang dipecat terlibat narkoba. Apa lagi yang ini. Untuk apa dirayain, pemberhentiannya pun tidak hormat," ucap Sambudi di Polres Barelang, Rabu malam, 18 Juli 2017.
Kapolda membantah pemeriksaan anggotanya yang terlibat dalam kasus penggelapan sabu sitaan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia menyebut semua yang terlibat, termasuk Kasat Reskrim Polres Bintan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktur Narkoba Polda Kepri.
"Mereka ingin mengelabui sehingga narkoba itu ditukar sejumlah beratnya dengan tawas. Itu bukan semuanya tawas," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Di tempat berbeda, Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Helmi Santika mengatakan hasil pemeriksaan sementara dalam penyidikan kasus penukaran dan penjualan sabu sitaan itu.
"Sementara hasil penyidikan Polda Kepri, (berat sabu yang ditukar) 5 ons," kata Helmi.
Kasus bermula saat lima anggota Polres Bintan Abdul Kadir, Indra Wijaya, Joko Arif Yanto, Kurniawan Tambunan dan Tomi Adryan diduga menggelapkan sekitar 1 kg narkoba jenis sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba.
Sabu yang digelapkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan 16 kg sabu oleh Satres Narkoba Polres Bintan di salah satu arel parkir hotel di Tanjungpinang, pada Maret 2017 lalu.
Kelima oknum polisi Bintara di Satres Narkoba Polres Bintan itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Dwi, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat, 18 Juni 2017, di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.
Saksikan video menarik di bawah ini: