Liputan6.com, Jakarta - Pria 22 tahun ditangkap di kawasan Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu 19 Juni. Pembina pramuka siswa SMP dan SMA itu ditangkap atas perbuatan asusila yang dilaporkan seorang korban yang merupakan anak perwira polisi.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Kamis (20/7/2017), aksi tak terpuji pelaku berlangsung usai latihan pramuka. Dia mengajak para siswa ke rumahnya dengan dalih untuk dipijat. Sejauh ini tercatat ada tujuh anak SMP yang telah melapor menjadi korban asusila pembina pramuka itu.
Advertisement
Polisi meminta para siswa lain yang menjadi korban berani melapor. Sebab, pembina pramuka itu memberi keterangan berbelit-belit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.