Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendata perusahaan-perusahaan yang berbisnis di Indonesia tapi mencatatkan saham (listing) di luar negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut akan didorong untuk tercatat di pasar saham Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyebutkan ada 52 perusahaan dengan kategori demikian. Perusahaan tersebut terdiri dari kepemilikan asing maupun lokal.
"Tahap sekarang sedang melakukan inventarisasi nama perusahaan sudah ada, tapi kami OJK akan coba memilih lagi mana siap go public, dalam artian cocok dengan peraturan di Indonesia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Nurhaida usai dilantik di Mahkamah Agung Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Untuk menjaring perusahaan-perusahaan tersebut, Nurhaida menuturkan, pihaknya akan melihat kelayakan dari sisi peraturan. Kemudian, pihaknya juga akan mengkaji jika ada penyesuaian dari sisi peraturan.
"Ketiga bagaimana masuk ke market kalau secara ketentuan, kalau ada ketentuan tidak terpenuhi," ujar dia.
Nurhaida belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut karena masih pendataan. Namun, dia menyebut beberapa sektor usahanya yakni tambang dan perkebunan (sawit).
"Ada beberapa perusahaan yang kami lihat perusahaan tambang, kelapa sawit intinya perusahaan yang kegiatan bisnis di Indonesia tapi belum listing di Indonesia, tapi listing di luar kami harapkan bisa masuk. Akan menambah, memperdalam financial market deepening jalan di situ," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: