Liputan6.com, Melbourne - Kepolisian Australia menangkap tiga orang pria termasuk salah satunya pilot lanjut usia karena kedapatan berencana menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Australia dari Amerika serikat menggunakan pesawat kecil.
Dikutip dari laman ABC News, Kamis (20/7/2017), insiden ini bermula saat otoritas AS di negara bagian California menyita sabu seberat 255 kilogram. Obat-obat terlarang itu ditaksir mencapai 225 juta dolar Australia -- atau senilai Rp 2,6 triliun.
Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, penyelidikan itu dilakukan bersama United States Drug Enforcement Administration (DEA) saat pihak AS menerima laporan lolosnya oknum yang membawa sabu ke Australia.
Baca Juga
Advertisement
Obat-obatan yang diidentifikasi oleh DEA adalah sabu-sabu jenis metamfetamin. Setelah berhasil melakukan penangkapan, AFP menahan seorang pria berusia 72 tahun di Bandara Melbourne pada 5 Juli 2017.
Tak hanya pria lansia, AFP juga menahan pria asal Sydney berusia 52 tahun dan pria asal Melbourne berusia 58 tahun.
Polisi mengatakan, ketiga pria itu akan dikenai hukuman atas segala perbuatan tersebut. Polisi juga membenarkan jika ketiganya dapat diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Inspektur AFP Krissy Barret mengatakan, kasus narkoba dalam jumlah besar ini ada kaitannya dengan sindikat narkoba internasional.
"Untuk memberantas peredaran sabu-sabu di Australia, pihak AFP akan menargetkan pemberantasan distribusi obat-obat terlarang yang dilakukan secara terorganisir oleh sindikat internasional," ujar Barret.
"Kami juga tak dapat melakukan upaya penangkapan ini jika tak mendapat bantuan dari mitra kamu yaitu DEA," tambahnya.
Erik W. Baldus salah satu pejabat DEA mengakui kerja sama antar kedua agensi berjalan dengan baik.
"Kemitraan kuat kami dengan AFP adalah bentuk upaya penegakan hukum internasional. Sangat penting untuk menjaga hubungan baik untuk memerangi perdagangan narkoba," ujar Baldus.
Saksikan juga video menarik berikut ini: