Liputan6.com, Jakarta Pengusaha makanan dan minuman meminta Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) mempermudah pengurusan dan mengedepankan sisi transparansi terkait proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri.
Selain sisi transparansi yang diharapkan lebih meningkat lagi, kecepatan pelayanan juga perlu diperbaiki lagi agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal.
"Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah harus mendorong efisiensi, sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global. eNamun tidak menjadi beban baru bagi daya saing industri Indonesia.," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.
Adhi melanjutkan, industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Ini seiring potensi pasar produk halal sangat besar.
Namun dia meminta harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal. Hal yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir.
Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantri dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.
Dari sisi kecepatan dan waktu, menurut Adhi, memang relatif karena akan bergantung kesiapan perusahaan sendiri. Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi, harus juga merujuk undang-undang. Sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat. "Di UU baru sudah ada batasan waktunya," tegas dia.
Selain itu, BPJPH harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen.
Namun, Adhi mengingatkan, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.
"Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan sehingga jaminan halal bisa dipastikan," tegas Adhi.
Di sisi lain, ia masih berharap, agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary. Bukan untuk semua produk dan jasa. Contohnya di Arab Saudi, sertfikasi halal juga tidak mandatory. "BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal,"ujar dia
Saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.
Tonton video menarik berikut ini: