Suasana markas besar DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (20/7). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara resmi telah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Papan nama markas besar DPP HTI tertutup kain hitam, Jakarta, Kamis (20/7). Usai dicabut status badan hukum tersebut kini HTI tidak diperbolehkan lagi melangsungkan kegiatan-kegiatannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang pria melintas di depan markas besar DPP HTI di Jakarta, Kamis (20/7). Kemenkum HAM secara resmi telah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Papan nama di Kantor Pusat HTI sudah ditutup dengan kain berwarna hitam, Jakarta, Kamis (20/7). Pasca-pencabutan status badan hukum HTI di kantor itu tidak terlihat lagi aktivitas pengurus HTI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan menaati aturan hukum sehingga untuk sementara menutup papan nama kantor, Jakarta, Kamis (20/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana markas besar DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (20/7). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara resmi telah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Papan nama markas besar DPP HTI tertutup kain hitam, Jakarta, Kamis (20/7). Usai dicabut status badan hukum tersebut kini HTI tidak diperbolehkan lagi melangsungkan kegiatan-kegiatannya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)