Liputan6.com, Jakarta DPR mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Bahkan pembahasan RUU ini bisa didahulukan dibanding revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR membuka peluang kepada pemerintah untuk mengusulkan RUU Redenominasi masuk Prolegnas Prioritas 2017 saat perubahan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg).
"BI harus meyakinkan Menteri Hukum dan HAM agar mengusulkan Prolegnas Prioritas 2017. Begitu Menteri Hukum dan HAM oke, Baleg mengetuk masuk Prolegnas Prioritas, kami langsung jalan (pembahasan)," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Hendrawan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal setuju untuk membawa RUU Redenominasi ke perubahan Prolegnas 2017.
Kemudian Menkeu tinggal memberikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan surat tertulis ke DPR mengajukan permohonan RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2017.
"Menteri Hukum dan HAM sudah saya kontak, begitu saatnya dia siap," tegas Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Hendrawan bilang, pemerintah dan DPR dapat mengebut pembahasan RUU Redenominasi Rupiah agar bisa diketuk menjadi UU.
"DPR kan politik. Kalau mau dikebut 3 hari selesai, tapi kalau mau lelet, 30 tahun tidak bakal selesai. Kan cuma 17 pasal, politik mah sangat lentur," ujarnya.
Lebih jauh dia mengaku DPR bahkan bisa mendahulukan pembahasan RUU Redenominasi Rupiah ketimbang Revisi UU KUP apabila masuk ke perubahan Prolegnas. Dengan begitu, tahun ini ada Revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Redenominasi Rupiah.
"KUP itu multiyears, biasanya selesai 3 tahun. Harusnya sih Minggu lalu pengajuan (RUU Redenominasi) karena Baleg sudah rapat perubahan Prolegnas, tapi saya tidak lihat adanya RUU Redenominasi, mungkin karena Bu Sri Mulyani saking konsentrasi ke APBN Perubahan 2017," jelas Hendrawan.
Ia berharap, paling cepat tahun ini atau awal tahun depan, RUU Redenominasi Rupiah bisa diketuk menjadi UU. Dengan begitu, implementasi sepenuhnya dapat dijalankan pada 2021.
"Tahun ini atau awal 2017 bisa disetujui, 2021 aktualisasi. Nanti di setiap barang ada dual price, rupiah lama dan baru, supaya saling mengontrol walaupun akan memberatkan administrasi di awal-awal tapi 5-6 tahun baru ringan," ujarnya.
"Dengan redenominasi Rp 100.000 menjadi Rp 100, uang kita jadi makin ringkas, sehingga muncul persepsi publik yang lebih baik dan gengsi kita naik," tandas Hendrawan.
Tonton video menarik berikut ini: