Kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemberian suap dalam proses penganggaran dan proyek e-KTP.

oleh INDOSIAR diperbarui 20 Jul 2017, 19:42 WIB
Irman dan Sugiharto meninggalkan ruangan usai menjalanai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik atau e-KTP, hari ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/7/2017), dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menjatuhkan vonis kepada Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri dengan 7 tahun penjara.

Sedangkan Sugiharto, anak buah Irman, divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemberian suap dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.

Menanggapi hasil sidang, kuasa hukum keduanya menilai vonis hakim cukup memberatkan. Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menambah tersangka baru, yaitu ketua DPRRI Setya Novanto dan anggota DPRRI Markus Nari.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya