Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Banten, Ratu Atut Choisiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (20/7/2017), Ketua Majelis Hakim Masud menjatuhi vonis bagi mantan Gubernur Banten itu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta.
Advertisement
Ratu Atut terbukti memperkaya diri sebanyak Rp 3,8 miliar saat pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, pada 2011-2013 lalu. Atut berperan mengarahkan Djaja Buddy, selaku kepala Dinas Kesehatan yang telah berkoordinasi dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adik Ratu Atut terkait anggaran pengadaan alat kesehatan.
Atas putusan ini Ratu Atut menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan hakim karena memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Saat ini Ratu Atut juga tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.