RUU Pemilu Diputuskan Melalui Voting

Hingga Kamis pukul 00.00 WIB, belum ditentukan akan dilakukan voting malam ini atau besok.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Jul 2017, 23:56 WIB
Suasana rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pemilu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menjadi undang-undang melalui voting, setelah lobi-lobi antarfraksi tidak menemui kata sepakat.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (20/7/2017), di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR Fadli Zon akhirnya memutuskan voting yang disepakati oleh anggota dewan yang hadir.

"Untuk waktu pengambilan keputusan (voting) malam ini, atau ditunda Senin (24 Juli 2017)?" tanya Fadli kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota.

Selanjutnya, Fadli Zon menyebut satu per satu fraksi untuk berdiri dan dihitung oleh pegawai Kesekretariatan Fraksi didampingi oleh saksi dari masing-masing fraksi.

Namun, hingga pukul 00.00 WIB, belum ditentukan akan dilakukan voting malam ini atau pun besok.

Rapt paripurna pengesahan RUU Pemilu berjalan cukup alot, bahkan sempat diskors untuk lobi-lobi antarfraksi.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya