JK Puas dengan Hasil UU Pemilu, Sesuai Harapan Pemerintah

JK menuturkan, dengan tidak berubahnya, maka aturan yang dibuat akan semakin berjalan dengan baik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jul 2017, 12:27 WIB
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (tengah) menyampaikan keterangan usai menghadiri rapat di gedung Inasgoc di Jakarta, Selasa (18/7). Rapat membahas persiapan pelaksanaan Asian Games 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa puas dengan Undang-Undang Pemilu yang disahkan di DPR RI Jumat dinihari tadi. Dia menilai UU yang dihasilkan, khususnya untuk presidential threshold atau ambang batas presiden, bagus.

Pria yang akrab disapa JK itu menuturkan, dengan hasil demikian, demokrasi tetap berjalan. Karena sebenarnya ambang batas 20 persen sudah teruji.

"Ini kan demokrasi berjalan. Dan itu seperti kita ketahui, 20 persen itu berarti tidak ada perubahan. Itu bagus, supaya ada konsistensi. Karena pemilu yang lalu 20 persen, sekarang 20 persen, sebelumnya juga. Dan itu berjalan," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia menuturkan, dengan tidak berubahnya, maka aturan yang dibuat akan semakin berjalan dengan baik. Karena bisa melihat apa yang sudah pernah diberlakukan.

"Jadi supaya ada konsistensi kita dalam mengatur aturan itu. Jangan berubah-ubah. Dan semua berjalan dengan baik," tegas JK.

Dia menegaskan, hasil pembahasan Revisi UU Pemilu, sudah sesuai dengan ekspektasi atau harapan pemerintah. Karena semuanya ingin berjalan konsisten.

"Iya (sesuai ekspektasi). Pemerintah ingin konsisten," tandas JK.

Pemerintah bersama DPR telah memutuskan Revisi UU Pemilu, sesuai dengan paket A. Meskipun Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat melakukan aksi walk out.

Adapun materi-materi di paket A, antara lain memuat:

1. Presidential threshold 20-25 persen.
2. Parliamentary threshold 4 persen.
3. Sistem pemilu terbuka.
4. Alokasi kursi 3-10 kursi per dapil.
5. Metode konversi suara saint lague murni.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya